tirto.id - Korps Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, periode 2016-2022. Proyek ini merupakan tanggung jawab dari PT Perkebunan Nusantara XI atau PTPN XI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menerangkan kedua tersangka yang ditetapkan adalah Tjahjadi Djajadibrata selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia dan Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026 di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka," kata Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Dia menyatakan penetapan kedua tersangka diperkuat dengan keterangan dari 93 saksi yang telah dilakukan. Selain itu, pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait kerugian keuangan negara, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadaan, dan dari EPCC.
Tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera selaku perusahaan kontraktor dan pemasok asal Surabaya yang memenangkan tender proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, kediaman saudara Tjahjadi Djajadibrata di Surabaya dan Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.
Ada juga penyitaan barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran.
Yusuf menerangkan proyek tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, menjaga kualitas produksi sesuai standar internasional, dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Program ini melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp650 miliar dengan alokasi dana Rp250 miliar khusus untuk pengembangan pabrik gula Assembagoes.

Menurut Yusuf, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Sehingga, penyidik menyimpulkan bahwa tindak pidana dilakukan secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak," ungkap Yusuf.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Yusuf, kerugian keuangan negara mencapai Rp645 267.475.745 (Rp645,27 miliar). Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3% dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
Setelah dilakukan pendalaman, analisis bukti, hingga pemeriksaan, diketahui bahwa Dolly berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Dia juga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika Barata Multinas.
"Serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu," tutur Yusuf.
Sedangkan tersangka Tjahjadi, dalam kesepakatan memenangkan proyek yang pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak. Apalagi, sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan.
"Serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," ujar Yusuf.
Penyidik Kortastipidkor pun tidak melakukan penahanan kepada dua tersangka dengan alasan selalu kooperatif. Di sisi lain, penyidik masih terus menelusuri aset para tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul.
Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dimana ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat WIKA
Kepala Penyidik Kortastipidkor Polri, Kombes Gunawan, menerangkan sampai saat ini proses pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain masih dilakukan. Tak dipungkiri, salah satunya mendalami peranan pihak WIKA.
Gunawan mengemukakan penetapan tersangka tidak berhenti pada dua tersangka saja. Justru, dari kedua tersangka itu, penyidik menelusuri pihak lainnya yang mendapatkan keuntungan dari dugaan korupsi ini.
"Jadi ke depan tidak menutup kemungkinan apabila ada pihak-pihak yang memang berdasarkan bukti-bukti yang memadai dan cukup kuat, maka juga akan dimintai pertanggungjawaban. Pada tahap awal ini, kita menetapkan dua tersangka atas pertimbangan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara kita, dari bukti-bukti yang ada, memang kedua pihak ini mempunyai peran yang cukup besar dalam peristiwa ini," ujar Gunawan.
Dijelaskan Gunawan, memang dalam penggeledahan di kantor WIKA hanya ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik, tanpa adanya uang tunai. Namun, dia memastikan bahwa penyidik tak kekurangan alat bukti untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
"Dengan demikian, maka nantinya kami akan selalu menganalisis setiap bukti yang kami dapatkan yang ada relevansinya dengan proses penyidikan kita, ya. Dari mana pun, mau dari WIKA, atau dari PT Barata, dan dari pihak-pihak lainnya, itu yang akan menjadi bukti kita dalam mengkonstruksikan perkara ini," ungkap Gunawan.
Anggota tim penyidik Kortastipidkor, AKBP Yudhi Saroja, mengatakan sejumlah petinggi WIKA telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bahkan, juga sejumlah mantan petinggi di periode terjadinya tindak pidana korupsi ini.
"Untuk dari WIKA sendiri itu pihak-pihak yang terkait sudah kami periksa, begitu. Baik yang saat ini menjabat dan khususnya dengan tempus yang disebutkan dari 2016 sampai 2022," kata Yudhi.
WIKA Janji Kooperatif
Pihak WIKA pun memastikan bahwa mereka selalu kooperatif dengan semua yang dilakukan penyidik Kortastipidkor. Mulai dari penggeledahan pada 9 Juni 2026, pemeriksaan sejumlah petinggi, dan ke depannya jika memang ada penetapan tersangka.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyatakan bahwa pihaknya percaya bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Sehingga, dilakukan secara profesional berdasarkan bukti-bukti kuat.
"Kami menghormati dan senantiasa kooperatif dalam membantu Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan proses penegakkan hukum yang berjalan. Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," tutur Ngatemin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (7/7/2026).

Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































