tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Keempat tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI); Orang Kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan Ayah Setya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Dalam kasus ini, KPK menemukan dua dugaan korupsi. Pertama, terkait dugaan pemerasan oleh Anom terhadap bawahannya dan pihak swasta. Kedua, terkait dugaan pemerasan oleh polisi yang bertugas di KPK yaitu Setya kepada Anom.
Modus Dugaan Pemerasan oleh Pegawai KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadi dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Berdasarkan penelusuran KPK, uang hasil pemerasan tersebut juga diduga digunakan untuk pengurusan perkara di KPK. Perkara dimaksud adalah dugaan jual beli jabatan dan penerimaan oleh Anom terkait sejumlah proyek di Pemalang yang telah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA [Haris], kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Taufik menjelaskan, Haris sebagai representasi dari Anom menemui adik iparnya yang bernama Harun untuk meminta dikenalkan kepada Lilik selaku pihak swasta atau Ayah Setya.
Kemudian, Anom, Haris, dan Lilik, melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta uang pengurusan perkara senilai Rp2 miliar.
"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI [Anom] dan GHA [Haris] diyakinkan bahwa LBS [Lilik] bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," tutur Taufik.
Kemudian, Haris memberikan uang senilai Rp1,2 miliar kepada Lilik yang merupakan bagian dari uang Rp1,98 atau hasil pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah dan swasta.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," ucap Taufik.
Rangkaian Peristiwa OTT Anom
Taufik menjelaskan bahwa pada Senin (27/7/2026 )dan Selasa (28/7/2026) Haris atas perintah Anom melakukan pengumpulan uang hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta yang ada di Pemkab Pemalang dengan total Rp1,98 miliar.
Lebih lanjut, setelah mengambil uang dari pihak swasta pada Selasa malam, Haris ditangkap oleh Tim KPK di daerah Pemalang. Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Anom di sebuah hotel di Jakarta.
Ternyata, satu hari sebelumnya, pada Senin malam, tim KPK juga telah melakukan pemantauan intensif di Semarang. Kemudian, diduga terjadi pertemuan antara Anom, Haris dan Lilik terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK sejumlah Rp1,2 miliar di sebuah hotel di Semarang.
"Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya dan uang sejumlah Rp1,2 miliar," kata Taufik.
KPK menangkap total 21 orang, termasuk Setya yang ditangkap di Jakarta. 14 orang diantaranya, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Kemudian, ditetapkan empat orang tersangka.
Peran Setya Dalam Pemerasan Pengurusan Perkara
Setya merupakan polisi yang ditugaskan di KPK. Dia ternyata merupakan anak Lilik yang memiliki latar belakang di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kata Taufik, Setya membocorkan informasi soal adanya penanganan perkara oleh KPK yang berkaitan dengan Pemkab Pemalang. Infomasi tersebut, digunakan Lilik untuk melakukan pemerasan kepada Anom.
"Tadi di pertemuannya kan LBS ini menggunakan nama-nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang gitu ya. Nah kemudian inilah yang kemudian digunakan oleh LBS, orang tua dari Saudara DIS di sini untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan uang kepada Saudara AWI," tutur Taufik.
Taufik menyebut, karena bekerja di KPK, Setya mengetahui soal adminitrasi perkara di KPK yang kemudian diteruskan kepada Lilik selaku ayahnya.
"Memang ada beberapa administrasi-administrasi penanganan perkara yang kemudian disampaikan oleh Saudara DIS kepada bapaknya, orang tuanya yang kemudian itu dimanfaatkan oleh LBS untuk melakukan tindakan-tindakan pemerasan atau praktik-praktik pemerasan terhadap pejabat di kepala daerah di Pemalang," kata Taufik.
Taufik menyebut, Setya juga akan diproses secara etik. Namun, penanganan perkara harus didahulukan. Taufik mengatakan, KPK telah meyakini bahwa Setya diduga melakukan pemerasan bersama Lilik atas sejumlah bukti yang ditemukan.
Dugaan Penerimaan Lain Anom dan Setya
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) serta uang total Rp2,7 miliar.
Taufik merincikan, sejumlah uang yang disita bersumber dari uang tunai di rumah Haris senilai Rp300 juta; uang tunai di rumah pemenangan Anom Rp80 juta; kemudian dari rekening atas nama Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening Haris dan telah diamankan oleh KPK.
Kemudian, dari rumah Lilik senilai Rp1,2 miliar; dan satu buah koper berisi uang Rp451 juta dari mobil Anom yang ditemukan di Jakarta.
KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan lain oleh Anom. Selain itu, kata Taufik, dugaan kepemilikan sejumlah uang dan aset mewah oleh Setya juga akan dilakukan pada penyidikan berikutnya. Pasalnya, Taufik mengungkapkan bahwa Setya sering menerima uang dari Lilik.
Para Tersangka Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sementara, Lilik bersama-sama Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat tersangka, ditahan untuk 20 hari pertama di rutan KPK sejak hari ini hingga 18 Agustus 2026.
Lebih lanjut, atas kasus ini, KPK menegaskan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK.
"Peristiwa ini juga menjadi introspeksi bagi KPK. Kami akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu. Hal tersebut untuk memitigasi sejak dini adanya risiko dan mencegah sejak awal agar persoalan serupa tidak kembali terulang," pungkas Taufik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































