Menuju konten utama

Komdigi Blokir Situs Polymarket Karena Terindikasi Judol

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital.

Komdigi Blokir Situs Polymarket Karena Terindikasi Judol
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir akses terhadap situs web www.polymarket.com karena terindikasi memfasilitasi praktik judi online (judol).

Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan Kemkomdigi saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna menerapkan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Alex dalam keterangan resminya, dikutip Tirto pada Sabtu (23/5/2026).

Kemkomdigi menyatakan, tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga disebut menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online.

Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang