Menuju konten utama

Cegah Kekerasan Seksual, Menag Siapkan Regulasi Baru Pesantren

Menag Nasaruddin Umar siapkan regulasi dan tata tertib baru cegah kekerasan seksual di pesantren serta perkuat sistem pengawasan kelembagaan.

Cegah Kekerasan Seksual, Menag Siapkan Regulasi Baru Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru guna mencegah tindak kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat sekaligus memastikan pesantren menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh santri.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan pendekatan penanganan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus. Penanganan harus dilakukan secara sistemik melalui penguatan regulasi dan perubahan kultur di pesantren.

“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Kamis (7/5/2026) dikutip dari Antara.

Menurutnya, Kemenag tengah menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren.

“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” kata Menag.

Nasaruddin juga menekankan pesantren harus terus menjadi ruang aman, sekaligus agen perubahan sosial. Pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.

“Pesantren, pemuda, dan perempuan, harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” kata Nasaruddin.

Kemenag juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Komnas Perempuan, untuk memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban.

Selain itu keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan juga didorong untuk diperluas.

Pemerintah tengah menggeser pendekatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dari reaktif menjadi preventif dan struktural, dengan pesantren sebagai titik kunci transformasi sosial.

Sebelumnya, Nasaruddin menegaskan Kemenag tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, baik fisik, verbal, maupun seksual.

“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Nasaruddin.

Menag menekankan lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik. Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar, dan harus menjadi contoh masyarakat yang ideal.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah