tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap AN (45), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tindakan asusila terhadap seorang santriwati yang sempat memicu keresahan warga hingga viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan kepolisian menerima laporan terjadinya tindak asusila pada Sabtu (16/5/2026) siang. Setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian asusila, polisi langsung menindaklanjuti.
"Masih penyelidikan," kata Joko, dikutip dari Antara, Senin (18/5/2026).
Joko membeberkan, kepolisian khususnya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, dalam penanganan kasus ini melibatkan pihak terkait. Langkah ini demi pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterangan korban terkait peristiwa yang menimpanya.
"Kami melibatkan pihak-pihak terkait juga untuk memeriksa korban," katanya.
Kasus pimpinan pesantren yang melakukan perbuatan asusila terhadap seorang santriwati sempat membuat masyarakat sekitar lingkungan pesantren resah. Sempat terjadi ketegangan sampai akhirnya terduga pelakunya diamankan oleh Polsek Samarang.
"Jajaran Polsek Samarang kemudian mengambil tindakan untuk mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Polres Garut," katanya.
Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, menyampaikan, kasus asusila terungkap setelah korban bercerita kepada orang tua temannya sesama santriwati di pondok pesantren tersebut.
Cerita santriwati itu, kata dia, kemudian diberitahukan kepada orang tua korban, sampai akhirnya orang tuanya melapor ke polisi didampingi kuasa hukum.
"Kami sudah membuat laporan resmi ke polisi," katanya.
Sebelumnya, video saat seorang oknum pimpinan pondok pesantren inisial AN (45) diamankan polisi terkait kasus asusila terhadap seorang santriwati sempat ramai di media sosial.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































