tirto.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi dan KJRI Dubai menetapkan status kesiapsiagaan Siaga 3 dan mengeluarkan imbauan keamanan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Perserikatan Emirat Arab (PEA) pada 14 Juli 2026. Ini adalah respons dari konflik Amerika Serikat dan Iran yang kian memanas.
KBRI menilai perkembangan situasi keamanan di kawasan Teluk dalam beberapa hari terakhir cukup mengkhawatirkan diperlukan imbauan resmi sebagai bentuk kepedulian serta tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan dan perlindungan seluruh warga negara Indonesia yang berada di wilayah PEA.
Meski telah mengeluarkan imbauan keselamatan, perwakilan RI menegaskan bahwa masyarakat Indonesia di PEA diharapkan tetap tenang, tidak panik, serta menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal dengan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Dalam sistem perlindungan WNI di luar negeri, terdapat empat tingkatan status keamanan yang digunakan sebagai pedoman untuk menilai situasi dan menentukan langkah perlindungan yang diperlukan, yaitu:
1. Status Normal
Menunjukkan bahwa kondisi keamanan di suatu wilayah berada dalam keadaan aman dan stabil. Tidak terdapat peningkatan risiko atau ancaman yang signifikan yang dapat membahayakan keselamatan WNI.2. Siaga III
Merupakan kondisi ketika situasi keamanan secara umum masih terkendali dan aktivitas masyarakat masih dapat berlangsung seperti biasa, namun terdapat perkembangan tertentu yang memerlukan peningkatan kewaspadaan. Pada tingkat ini, Perwakilan RI meningkatkan pemantauan terhadap situasi dan memperkuat komunikasi dengan komunitas WNI.3. Siaga II
Diberlakukan apabila terjadi peningkatan risiko keamanan yang lebih signifikan sehingga diperlukan langkah kesiapsiagaan yang lebih lanjut. Dalam kondisi ini, situasi dinilai memiliki potensi dampak yang lebih besar terhadap keselamatan WNI sehingga Perwakilan RI perlu meningkatkan koordinasi, memperbarui pemantauan kondisi lapangan, dan mempersiapkan langkah perlindungan tambahan.4. Siaga I
Merupakan tingkat keamanan tertinggi yang menunjukkan adanya kondisi darurat atau ancaman serius terhadap keselamatan WNI. Pada tahap ini, Perwakilan RI mengaktifkan rencana kontinjensi secara penuh untuk memastikan perlindungan dan keselamatan seluruh WNI.Konflik Iran dan AS masih berlangsung hingga saat ini. Meski sempat membuat kesepakatan gencatan senjata, kedua negara kembali terlibat aksi saling serang hingga menyebabkan ketegangan terutama di Selat Hormuz.
KBRI UEA Tetapkan Siaga 3 Buntut Konflik AS-Iran yang Memanas
Melalui unggahan di akun IG @indonesiainabudhabi pada 14 Juli 2026, dalam status Siaga 3, seluruh WNI diimbau untuk mengikuti arahan resmi dari pemerintah setempat maupun Perwakilan RI, serta menghindari tindakan yang dapat meningkatkan risiko keselamatan pribadi.
Bagi WNI yang melakukan aktivitas di luar rumah, Perwakilan RI mengingatkan agar selalu mengutamakan keselamatan dengan memilih lokasi yang relatif aman serta menjauhi area yang memiliki potensi risiko tinggi.
Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam menentukan tujuan perjalanan, memperhatikan arahan dari otoritas keamanan setempat, dan menghindari berkumpul di lokasi yang tidak diperlukan apabila terdapat indikasi gangguan keamanan.
Langkah sederhana seperti menjaga kesadaran situasi sekitar dan memiliki rencana komunikasi yang baik dapat membantu mengurangi risiko dalam kondisi darurat.
Khusus bagi awak kapal WNI yang bekerja di sektor maritim, imbauan keamanan diberikan agar mereka senantiasa mematuhi prosedur keselamatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan maupun otoritas maritim PEA.
Para awak kapal diminta memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan saat menjalankan tugas di wilayah yang masuk dalam kategori zona berbahaya.
Selain aspek keselamatan fisik, Perwakilan RI juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi. Seluruh WNI di PEA diingatkan agar hanya mengandalkan informasi dari sumber resmi Pemerintah PEA, KBRI Abu Dhabi, KJRI Dubai, maupun media massa yang memiliki kredibilitas.
Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum terverifikasi karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan kepanikan dan kesalahpahaman di tengah komunitas.
Dalam penggunaan teknologi dan media sosial, WNI juga diimbau untuk lebih berhati-hati. Dokumentasi berupa foto, video, maupun unggahan media sosial perlu dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku di PEA.
Warga Indonesia diharapkan menghindari pengambilan gambar atau penyebaran konten yang tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi, terutama apabila materi tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum atau dianggap tidak sesuai dengan ketentuan setempat.
Perwakilan RI turut mengingatkan seluruh WNI agar memastikan perangkat komunikasi, khususnya telepon genggam, selalu dalam kondisi aktif dan mudah dihubungi. Setiap warga negara Indonesia yang berada di PEA juga dianjurkan menyimpan nomor kontak darurat KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai agar koordinasi dapat dilakukan dengan cepat apabila terjadi keadaan yang membutuhkan bantuan atau pendampingan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























