Menuju konten utama

Profil Kuntadi Kandidat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Kuntadi menjadi kandidat kuat Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah. Simak profil, karier, dan sederet kasus korupsi besar yang pernah ditanganinya.

Profil Kuntadi Kandidat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ​​​​​​​(Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi diisukan menjadi salah satu kandidat untuk mengisi jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Sebagai pengganti definitif Febrie, nama Kuntadi menjadi salah satu kandidat terkuat. Kuntadi memiliki pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus dan pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI periode 2022-2024.

Profil Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Mempunyai latar belakang akademik Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Kuntadi membangun karier lebih dari dua dekade melalui berbagai penugasan di lingkungan Kejaksaan RI.

Perjalanan pengabdian Kuntadi di institusi Adhyaksa dimulai pada tahun 1996 ketika ia bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI. Penugasan awalnya ditempatkan sebagai Staf Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI periode 1996-1999.

Setelah itu, kariernya berkembang melalui berbagai penugasan sebagai jaksa fungsional hingga menduduki posisi struktural di sejumlah wilayah dan unit kerja strategis.

Pada tahun 1999, Kuntadi dipercaya menjalankan tugas sebagai Jaksa Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana. Kariernya kemudian berlanjut dengan penugasan sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada periode 2012-2013.

Setelah itu, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 2013-2014. Kompetensi Kuntadi di bidang intelijen dan tindak pidana khusus semakin terlihat ketika ia dipercaya sebagai Kepala Subdirektorat V.B pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI periode 2014-2017.

Setelah itu, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada periode 2017-2019. Pada tahun 2020-2022, Kuntadi mendapatkan amanah sebagai Asisten Umum Jaksa Agung RI.

Puncak pengalaman profesionalnya di bidang pemberantasan korupsi terjadi ketika ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada periode 2022-2024.

Kuntadi kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2024. Selanjutnya, ia mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2025.

Setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Kasus yang Pernah Ditangani Kuntadi

Kuntadi juga dikenal sebagai jaksa yang berpengalaman dalam menangani perkara-perkara tindak pidana khusus yang kompleks. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penanganan perkara korupsi terkait penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Perkara yang mulai bergulir pada tahun 2022 tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia karena melibatkan dugaan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Kuntadi terlibat langsung dalam proses penyidikan tidak lama setelah dilantik sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Selain perkara Surya Darmadi, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Di bidang perdagangan, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan kebijakan strategis pemerintah terkait impor komoditas pangan.

Selain itu, ia turut menangani kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.

Kuntadi juga berperan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi besar di sektor telekomunikasi dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

Selain itu, ia menangani kasus dugaan rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka serta perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010-2022 yang memiliki nilai perkara sekitar Rp47,1 triliun.

Salah satu perkara terbesar yang turut ditangani Kuntadi adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjadi perhatian nasional. Perkara tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.

Baca juga artikel terkait JAMPIDSUS atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra