tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat usulan tersebut telah dikirimkan ke Istana pada Selasa (14/7/2026) untuk mengisi kekosongan jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Burhanuddin telah mengirimkan surat kemarin. Dia juga membeberkan surat yang berisi usulan nama pengganti Jampidsus itu ditujukan untuk Presiden Prabowo.
"Jadi per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di Komplek MPR/DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Meski telah mengusulkan nama Kuntadi, Prasetyo menyebut Prabowo tak bisa serta merta menerima permohonan Burhanuddin. Dia menjelaskan ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh sebelum akhirnya Kuntadi ditetapkan sebagai Jampidsus, salah satunya harus melewati mekanisme Tim Penilai Akhir.
"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA (Tim Penilai Akhir) ya. Jadi nanti ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," terangnya.
Selain nama Jampidsus baru, Jaksa Agung juga mengusulkan nama Wakil Jaksa Agung kepada Prabowo. Prasetyo tak menyebut detail nama Adhyaksa II tersebut, namun dari surat yang sempat beredar di publik, Asep Nana Mulyana masuk menjadi kandidat yang diusulkan kepada presiden.
"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ujarnya.
Proses Keppres Jampidsus Rampung Minggu Ini
Meski tak menjawab kapan Prabowo akan menandatangani Keputusan Presiden terkait posisi strategis di Kejaksaan Agung, Prasetyo menjamin bahwa surat-surat tersebut akan segera diteken pada pekan ini.
"Ya nunggu tadi, proses-proses tadi. TPA. Iya, insya Allah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang yang lainnya, kan begitu," ungkapnya.
Diketahui bahwa saat ini posisi Jampidsus masih dijabat oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas. Sedang Febrie Andriansyah telah mundur dari jabatannya karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi PLTU hingga PT Krakatau Steel.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































