tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah menyerahkan pengelolaan Hotel Sultan, yang sebelumnya diambil alih melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada InJourney dan Danantara. Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan aset negara itu.
"Berkenaan dengan pengelolaannya, kami izin melaporkan bahwa kita telah dan sedang berkoordinasi dengan danantara untuk merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, sengketa kepemilikan Hotel Sultan telah berlangsung sejak 2018. Kini, kata dia, aset yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut telah resmi kembali menjadi milik negara.
"Bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu, hari Kamis, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Yang masalah ini sudah berjalan hampir kurang lebih, dalam catatan kami ini dari 2018, jadi kurang lebih ada 8 tahun," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga melaporkan kondisi aset negara yang dikelola Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran. Ia mengatakan masih terdapat sejumlah aset yang status kontraknya dengan negara belum jelas dan belum diperbarui hingga kini.
"Sehingga kami satu per satu mencoba mencari dan mereview kontrak-kontrak kerja sama tersebut untuk selanjutnya melakukan renegosiasi-renegosiasi supaya mengoptimalkan pemanfaatan dan hasil dari aset tersebut," ujarnya.
Prasetyo menambahkan, tidak seluruh aset di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara berorientasi pada keuntungan komersial. Menurut dia, pemerintah kerap memberikan potongan harga kepada penyelenggara kegiatan olahraga maupun acara lainnya yang memanfaatkan aset negara.
"Jadi kami mohon izin juga melaporkan supaya Bapak-Ibu memahami bahwa tidak semua nilai kontrak atau nilai sewa itu bisa kita jalankan secara komersial normal gitu karena ada beberapa yang memang peruntukannya untuk kepentingan olahraga kita sehingga ada afirmasi atau ada pengurangan harga baik sewa maupun apa namanya kontribusi kepada PPK GBK," jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian aset lainnya dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah sehingga tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan bagi negara.
"Nah selebihnya adalah kantor pemerintahan yang itu tentu saja sifatnya adalah pinjam pakai ya tidak bisa kita berharap mendapatkan pendapatan dari kawasan yang dipergunakan untuk kantor-kantor pemerintahan," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































