Menuju konten utama

Kejagung Pastikan Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan

Kejagung tegaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 tetap berjalan. Lebih dari 50 saksi telah diperiksa.

Kejagung Pastikan Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum, Jakarta, Kamis (19/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 terus berjalan. Proses penyidikan tetap bergerak sesuai mekanisme meskipun belakangan bergulir dugaan kasus korupsi eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus dilakukan tim penyidik. Sehingga, kasus dugaan korupsi Febrie tidak mempengaruhi proses penyidikan MBG.

“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan,” tutur Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).

Hingga saat ini, kata Anang, tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku. Puluhan saksi pun telah dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dr 50 orang,” ungkap Anang.

Anang menerangkan, adanya putusan penolakan justice collaborator (JC) tersangka Sony Sonjaya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga tidak mempengaruhi proses penyidikan. Kejagung tetap menghormati putusan tersebut.

“Adanya penolakan JC dari LPSK itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK dan penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Anang.

Diketahui, Wakil Ketua LPSK, Susilanigtyas, mengatakan bahwa penolakan dilakukan karena Sony tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta PP No. 24 Tahun 2025 tentang Penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

“Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan korban, UU Nomor 3 tahun 2026, dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025. Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan (Sony),” kata Susi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Susi, penolakan dikarenakan informasi penting yang diterima LPSK sampai saat ini belum disampaikan Sony. Pertimbangan lainnya, karena penyidik Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa Sony merupakan pelaku utama.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah