Menuju konten utama

Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN

Tiga pimpinan BGN ditahan Kejagung atas dugaan korupsi jual beli titik SPPG dan mark up sejumlah pengadaan.

Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN
Tiga tersangka dugaan korupsi BGN keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Hingga kini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari penetapan tersangka tiga petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka orang kepercayaan Sony Sonjaya, yakni Asep Soemantri.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang merupakan produsen motor listrik BGN dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Terakhir, penetapan tersangka dilakukan kepada Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan. Dia merupakan anggota polisi aktif yang ditugaskan pada BGN sejak 2025.

Berikut rincian tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung:

1. Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya

Penetapan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua Waka BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dilakukan pada Rabu (3/6/2026). Mereka ditahan atas dugaan korupsi berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mark up sejumlah pengadaan.

Dadan kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka Lodewyk dan Sony ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Perpanjangan masa penahanan juga telah dilakukan dari 20 hari ditambah 40 hari.

"Sudah perpanjangan (masa penahanan oleh) penyidik. Per tanggal 23 Juni 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).

2. Asep Yusuf Soemantri

Penyidik Kejagung menetapkan orang kepercayaan eks Wakil Kepala (Waka) BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, sebagai tersangka keempat pada Sabtu (6/6/2026). Dia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka AYS juga diminta mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026).

Syarief mengemukakan tersangka Asep memfasilitasi SPPG baru mendaftar di portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, tersangka Asep secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony.

3. Glory Harimas Sihombing

Glory Harimas Sihombing adalah tersangka baru kasus korupsi program MBG. Dia dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Kamis (18/6/2026).

Syarief menyebut Glory sebagai pihak swasta dalam kasus korupsi ini. Dia bertindak sebagai orang dekat Dadan dan menjadi perantara untuk berbagai transaksi ilegal.

“Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH [Dadan] untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” kata Syarief dalam konferensi pers pada Kamis (18/6/2026).

4. Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan

Tersangka terakhir yang baru saja ditetapkan adalah Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan yang merupakan polisi aktif dengan penugasan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi. Dia diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray (ompreng) kepada para calon mitra SPPG atau dapur MBG.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," tutur Syarief, Kamis (2/7/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi