tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Depok, Jawa Barat. Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan pemerasan WNA yang menjadikan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa enam orang saksi, termasuk Pekerja Jasa pada Kanim Depok, Wina Nuraini Rachman.
"Selain itu juga penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, lima saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat, Merzi Driyasman; Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie; Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat periode 2025, Lutfan Pahlevi; Tenaga Outsourcing di Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rifki Aditya Nur Vijri; dan Kasi Pengelolaan Izin Tinggal Dirjen Imipas, Dewa Made Krisna Gautama.
Budi mengatakan, para saksi juga didalami soal dugaan penerimaan uang oleh para pegawai atas penerimaan tersangka, Ronald Aman Abdullah, yang merupakan mantan Kepala Kanim Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan terhadap WNA dalam proses pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Namun, dalam prosesnya, KPK juga menemukan dugaan pemerasan pada penindakan Imigrasi terhadap WNA.
"Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah, seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan," ujar Budi.
Di sisi lain, KPK telah menemukan dugaan pemerasan WNA di Kanim Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. KPK juga masih mendalami dugaan pemerasan di Kanim lainnya di Indonesia.
Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga terlibat aksi pemerasan saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungutan liar (pungli) sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para pihak setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































