Menuju konten utama

Jaksa Agung Prasetyo Usulkan Razia Buku PKI Secara Besar-besaran

Prasetyo mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian terhadap buku-buku yang diduga memuat paham komunisme.

Jaksa Agung Prasetyo Usulkan Razia Buku PKI Secara Besar-besaran
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengusulkan agar melakukan razia buku yang diduga berpaham komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran.

"Mungkin perlu dilakukan razia buku yang memang mengandung PKI dan dilakukan perampasan di mana pun buku itu berada," kata Prasetyo saat rapat evaluasi kerja dengan Komisi III DPRI RI, Rabu (23/1/2019) siang.

Pasalnya, Presetyo mengklaim, ada banyak keluhan dari pemilik toko-toko buku kecil yang dirazia beberapa waktu lalu, seperti di Kediri, Padang, dan Tarakan. Padahal, buku-buku tersebut juga beredar di banyak tempat.

"Saya usulkan tadi kalau mungkin diadakan razia buku besar-besaran saja, karena si toko-toko kecil yang ditemukan itu mengatakan ini bukan hanya di tempat mereka, di tempat lain pun ada yang sama," ungkap Prasetyo menambahkan.

Prasetyo mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian terhadap buku-buku yang diduga memuat paham komunisme.

"Sedang diproses sekarang. Kita akan bentuk clearing house untuk meneliti kontennya. Buat kita berterimakasih kepada pihak-pihak yang menemukan awal buku-buku yang diduga berkonten ajaran terlarang. Tapi tentunya kan perlu waktu untuk penelitian," kata dia.

Namun, ia tak menjawab secara jelas ketika ditanya apakah masifnya razia buku yang terjadi di tiga pulau beberapa waktu lalu merupakan arahan dari Kejaksaan Agung

"Ya tentunya ini kan diawali dari temuan di Kediri sana, mereka sudah tahu. Justru dengan laporan-laporan itu nanti akan kita evaluasi lagi," kata Prasetyo.

Sebelumnya, razia terhadap buku di beberapa wilayah ini sempat dikritik oleh Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Menurut dia, aparat tidak bisa serta-merta menyita buku. Aparat baru bisa menyita buku jika sudah masuk kategori dilarang.

"Kita harus lihat apakah buku itu sudah dikaji sebagai buku yang terlarang atau tidak. Kalau memang buku itu suatu yang terlarang, dilarang, dan sudah ada dasar hukum pelarangan itu. Itu baru [ditarik dari peredaran]," kata Hibnu saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (15/01/2019).

Hibnu mengatakan, dalam KUHAP, penyitaan baru bisa dilakukan jika aparat penegak hukum sudah menemukan dugaan tindak pidana. Aparat seharusnya memeriksa penulis untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana, bukan mengambil buku terlebih dahulu.

"Harusnya penulis dulu dimintai keterangan, gelar perkara internal menyimpang atau tidak menyimpang. Kalau menyimpang buku baru disita, kalau enggak, enggak perlu," kata Hibnu.

Begitu selesai memeriksa penulis, lanjut Hibnu, aparat memeriksa sejumlah saksi. Apabila konten buku ditemukan indikasi melanggar Undang-undang, aparat baru bisa melakukan penyitaan.

Selain itu, menurut Hibnu, TNI tidak bisa melanjutkan penyitaan buku ke proses hukum. TNI wajib menyerahkan buku hasil sitaan ke kepolisian atau kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kalau TNI mengambil alih ya diserahkan kepada penegak hukum yang ada yaitu polisi lalu jaksa," ujarnya.

Razia buku—atau pengamanan barang-barang cetakan secara sepihak—tak lagi diperbolehkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Ketika itu, MK memutuskan pelarangan buku musti lewat proses peradilan. Ada yang melapor, dan itu harus disertai pembuktian yang kuat.

"Tanpa melalui proses peradilan, merupakan proses eksekusi ekstra judisial yang tentu saja sangat ditentang di sebuah negara hukum," kata Maria Farida, salah satu hakim konstitusi ketika membacakan putusan, seperti dikutip dari BBC.

Baca juga artikel terkait RAZIA BUKU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto