Menuju konten utama
Nirwan Nawawi:

"Kejaksaan Tidak Menoleransi Ada Jaksa yang Nakal"

Kejaksaan membantah ada negosiasi dengan KPK saat operasi penangkapan terhadap jaksa yang diduga terlibat suap meringankan tuntutan perkara.  

Ilustrasi: Nirwan Nawawi, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. tirto.id/Gery

tirto.id - Nirwan Nawawi meluruskan informasi mengenai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Korps Adhyaksa. Ia berkali-kali meluruskan ihwal tuduhan ada negosiasi alot dan mengapa Kejaksaan ngotot memeriksa sendiri tiga jaksa yang diduga menerima suap dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia mengklaim Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung kooperatif dalam kasus suap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. “Karena pada posisinya, pada faktanya, kami yang membawa [Agus] ke sana [KPK],” ujar Nirwan.

Nirwan berkenan menerima wawancara Tirto setelah mendapatkan disposisi dari Warih Sadono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Warih menolak menjelaskan perkara yang menjerat instansinya kepada Tirto.

Kenapa Kejaksaan ngotot dua jaksa dari Kejati Jakarta yang ditangkap KPK diserahkan kembali?

Pimpinan kami, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah berkoordinasi dengan pimpinan di Kejagung, agar dapat memproses perkara ini, penyelidikan maupun penyidikan, di kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK ... terjadilah kesepakatan: perkara ini akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hanya sebatas itu.

Kesepakatannya, Asisten Pidana Umum Kejati Jakarta Agus Winoto dilakukan penyidikan di KPK, dan dua jaksa lain (Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto) dikembalikan di kejaksaan.

Kenapa kejaksaan ngotot? Ini bentuk tekad kami ... kami mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan ... tidak memberikan ruang lagi kepada [jaksa] yang bermain-main dan melanggar etika. Memberikan pembelajaran kepada anggota-anggotanya yang tanda kutip nakal.

Kenapa Anda menyebut OTT dalam tanda kutip?

Faktanya, kami yang membawa Agus Winoto ke KPK. Kami memberikan fasilitas [kepada KPK] membuka ruang kerja dan memberikan barang bukti. Berkas-berkas perkara juga kami sampaikan. Apa pun, barang yang diminta KPK, apakah bentuk surat atau dokumen perkara, kami selalu bekerja sama dengan baik.

Ihwal Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta, KPK mencekalnya ke luar negeri. Apakah Kejati melakukan penyidikan?

Ada standar operasional apabila kejaksaan memeriksa anggotanya yang diduga melanggar etika. Ada yang namanya inspeksi kasus. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Arih mengenai sejauh mana dugaan keterlibatannya telah menerima uang dan sebagainya. Jika sudah selesai, pasti kami akan mengumumkan, akan kami sampaikan.

Jika Anda mengatakan ada proses pemeriksaan terhadap jaksa Arih, apakah Kejati sudah memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi Paramitha dan Kepala Kejari Jakarta Barat Bayu Adhinugroho Arianto?

Perkara ini berasal dari Polda Metro Jaya, kami punya kewajiban untuk melakukan penelitian berkas perkara. Perkara lalu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Ada namanya pengendali administrasi, tapi dalam pengendalian tuntutan, ada dalam Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan inspeksi kasus di Kejaksaan Agung, tidak ada keterlibatan jaksa di Kejari Jakbar ataupun Kepala Kejari Jakbar.

Bukankah kasus suap ini terkait rencana penuntutan jaksa di Kejari Jakarta Barat?

Namanya rencana tuntutan, dari Jaksa Penuntutan Umum (JPU), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), naik lagi ke Asisten Pidana Umum, naik lagi ke Kepala Kejaksaan Tinggi. Tapi, sebagaimana di dalam teknis pengendalian pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada pada wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Sampai saat ini, tidak ditemukan keterlibatan jaksa (Wuriadhi) maupun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat [Bayu Adhinugroho, Anak Jaksa Agung M. Prasetyo].

Tapi, Kejari mengetahui ada pasal pencucian uang?

Terkait pasal itu ada pada pra-penuntutan, jadi ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sudah menunjuk jaksa dan saya tidak perlu lagi menyebutkan namanya. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hanya melakukan operasional. Dia sidang, dia memanggil, tetapi pengendalian tuntutan tetap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kapan jaksa Arih diperiksa oleh Kejati?

Kami merespons ada pencekalan dari KPK, dan kami bertekad untuk menuntaskan perkara ini. Kami tidak ada toleransi terhadap pegawai-pegawai kami yang diduga terlibat.

Saat kejadian OTT, ada kesan kejaksaan menolak permintaan KPK. Apakah ada negosiasi?

Sekali lagi tidak ada negosiasi. Yang ada koordinasi. Negosiasi, kan, tawar-menawar, tapi ini koordinasi dengan KPK.

Saya mendengar setelah OTT, di Kejaksaan Agung ada rapat yang dihadiri 50-an jaksa dari Kejari, Kejati, dan Kejagung?

Tidak ada 50 orang.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Indepth
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam