tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Komisi antirasuah itu menggeledah kantor advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta pada Senin (1/7/2019) malam.
"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00-22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (2/7/2019).
Dalam penggeledahan ini, tim menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, KPK menersangkakan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman (AVS) dan pengusaha Sendy Perico (SPE).
Perico diduga menyuap Agus Winoto sebesar Rp200 juta melalui pengacaranya, Alvin Suherman. Uang itu diberikan agar jaksa memberikan tuntutan yang berat kepada pihak yang ia gugat.
Atas perbuatannya, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Perico dan Alvin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno