Menuju konten utama

ICW: Suap di Kejati DKI Harusnya Ditangani KPK, Bukan Kejaksaan

Jaksa Agung, M. Prasetyo, bersikukuh kasus dugaan suap di Kejati DKI Jakarta akan ditangani oleh Kejaksaan.

ICW: Suap di Kejati DKI Harusnya Ditangani KPK, Bukan Kejaksaan
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Kurnia Ramadhan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyeret dua orang jaksa seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan justru dikembalikan ke Kejaksaan.

Pasalnya, lanjut Kurnia, perkara tersebut merupakan yurisdiksi KPK, sekalipun ada MoU antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Terlebih, pihak KPK yang berhasil menguak kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6/2019) sore kemarin.

“Karena tidak ada urgensi sebenarnya untuk ditangani oleh Kejaksaan, apapun alasannya. Yang memimpin tangkap tangan itu ‘kan KPK," tandas Kurnia di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

“Pada dasarnya, MoU itu tidak ada di struktur peraturan perundang-undangan dan sudah jelas di UU KPK bahwa memang itu domain KPK untuk menindak penegak hukum yang terlibat dalam perkara kasus korupsi," lanjutnya.

“Baiknya sih memang tidak ada intervensi dari wilayah politik. Ini bukan urusan politik, tapi murni penegakan hukum. Dan saya rasa, MoU itu tidak ada kekuatan hukum yang mengikat," beber Kurnia.

Jika penanganan dilakukan Kejaksaan, imbuh Kurnia, itu menjadi tidak etis lantaran kasus ini justru muncul di lingkungan mereka sendiri.

Hal berbeda dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufiqulhadi. Menurutnya, KPK sebaiknya tidak memaksakan diri menangani kasus ini. Meskipun diperbolehkan, namun menurut Taufiqulhadi, hal tersebut tidak baik.

“Dalam konteks kita berbangsa dan bernegara menurut saya boleh itu [ditangani KPK], tetapi tidak manis. Tidak baik kalau menurut saya. Sementara bisa diselesaikan (di Kejaksaan) walaupun tidak ditangani oleh KPK,” ucap Taufiq di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Politisi Partai NasDem ini menambahkan bahwa seharusnya KPK mengembalikan jaksa yang diduga bermasalah kepada Kejaksaan.

Jaksa Agung, HM. Prasetyo, sebelumnya mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari hasil kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan. Ia bersikukuh bahwa perkara ini akan ditangani Kejaksaan.

“Dua orang itu [jaksa yang diduga terlibat] akan kami tangani di Kejaksaan, di Gedung Bundar sana di Jampidsus,” tukas mantan anggota parlemen dari Partai NasDem ini.

Baca juga artikel terkait SUAP KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Iswara N Raditya