Menuju konten utama

KPK akan Periksa Pihak Swasta & Pengacara Terkait Suap Kejati DKI

KPK melanjutkan pemeriksaan kasus suap rencana tuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan memanggil saksi dari pihak swasta.

KPK akan Periksa Pihak Swasta & Pengacara Terkait Suap Kejati DKI
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus suap rencana tuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi dari swasta untuk dimintai keterangan.

Ketiga orang itu adalah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Duta Abadi Bangsa, R. Subandrio; Giardio Alexander sebagai karyawan swasta; dan Reymond Rawung sebagai wiraswasta.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW [Agus Winoto] dan ALV [Alvin Suherman]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Subandrio dan Giardio diperiksa untuk tersangka Alvin Suherman. Alvin adalah pengacara Sendy Perico, pihak yang diduga memberi dana suap.

Sedangkan Reymond diperiksa untuk tersangka Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto.

Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA KEJATI DKI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri