tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memroses dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (28/6/2019) lalu.
"Kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dan akan diterbitkan surat perintah penyelidikannya (sprindik)," kata Kapuspenkum Kejagung M. Mukri dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2019).
Mukri mengatakan, dua jaksa yang diserahkan KPK setelah terkena OTT yakni Yadi Herdianto (YH), Kasubsi Penuntutan Kejati DKI dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua jaksa sudah diperiksa oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen, (Jamintel) Jan S Maringka. Mereka akan ditetapkan bila terlibat korupsi.
"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP dan YH itu diketemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya," kata Mukri.
Mukri juga mengatakan, kedua jaksa akan diproses terkait dugaan pelanggaran etik jika terbukti terlibat korupsi.
Saat ini, dua jaksa tersebut akab menjalani pemeriksaan etik di bawah bidang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Mukri meminta publik bisa percaya kepada kejaksaan akan memproses perkara yang melibatkan kedua jaksa.
"Kejaksaan Agung meminta semua pihak dan masyarakat, mempercayakan penangaan kasus kedua oknum jaksa YSP dan YH kepada Kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari Korps Adhyaksa dan kami sangat mengapresiasi serta terima kasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan saat ini," kata Mukri.
Dua jaksa ini terkena OTT KPK terkait dugaan suap Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico sebagai swasta, kepada dan Agus Winoto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Motif suap Perico diduga terkait tuntutan yang memberatkan orang yang digugat. Untuk memuluskan rencana, Perico menyuap Agus Winoto lewat bantuan perantara. Perico menyuap Rp200 juta kepada Agus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali