Menuju konten utama

KPK Fasilitasi Pemeriksaan Internal Kejaksaan Tinggi DKI Soal Suap

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang.

KPK Fasilitasi Pemeriksaan Internal Kejaksaan Tinggi DKI Soal Suap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi pemeriksaan terhadap tersangka suap Sendy Perico, Agus Winoto, dan Alvin Suherman.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, KPK sudah menerima permohonan dari Kejati DKI pada 11 Juli 2019.

"KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang," tegas Febri, Selasa (16/7/2019).

Pada hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadal Jaksa Arih Wira Suranta (Arih Ginting) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan terkait dengan kasus suap yang menjerat jaksa di Kejati DKI.

Waktu penangkapan, KPK membawa lima orang pelaku. Dua di antaranya adalah jaksa di Kejati. Tiga di antara lima orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW [Agus Winoto]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.

Agus Winoto adalah mantan asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Namun, karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu.

Baca juga artikel terkait SUAP KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari