Menuju konten utama

KPK Periksa Saksi Suap Kejati DKI di Semarang Besok

Sejumlah saksi dari pihak swasta akan diperiksa terkait kasus suap mantan asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, di Kota Semarang, besok.

KPK Periksa Saksi Suap Kejati DKI di Semarang Besok
Tersangka mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah saksi terkait kasus suap mantan asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto akan diperiksa di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2019) besok.

"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," kata dia kepada wartawan, Rabu (30/7/2019).

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa empat lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Keempatnya yakni rumah Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta.

Penyidik, kata Febri, juga menggeledah kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang.

"Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah," ujar Febri.

Dari penggeledahan ini, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam dari sejumlah lokasi. Febri belum menjelaskan kaitan penggeledahan ini dengan kasus Agus Winoto.

Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu.

Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Perico. Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus Winoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Tipikor.

Sedangkan Perico dan Alvin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK JAKSA KEJATI DKI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali