Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman. Sementara untuk pihak penerima adalah Agus Winoto.
Sejumlah saksi dari pihak swasta akan diperiksa terkait kasus suap mantan asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, di Kota Semarang, besok.
KPK memanggil Hakim Ketua PN Jakbar Machri Hendra dan Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne WK Maramis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang.
KPK memanggil Kasie Orharda Kejati DKI, Awalludin Mahfud menjadi saksi untuk Agus Winoto terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejati DKI, pada Senin (15/7/2019).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem T Taufiqulhadi membantah permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo soal penanganan kasus OTT Kejati ditangani lembaganya dapat berujung pada konflik kepentingan.