Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng

Penyidik KPK menggeledah empat tempat di Kota Semarang, Jawa Tengah terkait kasus suap  mantan asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

KPK Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Jawa Tengah.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap mantan asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Febri juga mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Selasa-Rabu (30-31/7/2019). Lokasi yang digeledah pada dua rumah saksi, yaitu Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta. Ruang kerja Aspidsus Kejati Jateng disebut sudah disegel oleh Kejaksaan Agung.

Penyidik, kata dia, juga menggeledah kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang.

"Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah," kata Febri kepada wartawan, Rabu (30/7/2019).

KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telefon genggam dari lokasi. Febri belum menjelaskan kaitan penggeledahan ini dengan kasus Agus Winoto.

Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu.

Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Perico. Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Perico dan Alvin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali