Menuju konten utama

KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Suap Perkara di PN Jakarta Barat

KPK mencekal tiga orang, salah satunya berstatus sebagai jaksa, untuk keperluan penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Barat. 

KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Suap Perkara di PN Jakarta Barat
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati DKI di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 3 orang untuk keperluan penyidikan. Dari 3 orang tersebut, satu merupakan jaksa.

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2019).

Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah pengusaha Sendi Pericho, Tjhun Tje Ming selaku pihak swasta dan Arih Wira Suranta yang berstatus sebagai PNS jaksa. 

Arih Wira tercatat sebagai jaksa dalam sidang perkara penggelapan dan investasi bodong yang melibatkan bos Forex Surabaya, Hary Suwanda.

Kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat terungkap usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni lalu. Setelah melaksanakan OTT tersebut, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka. 

Dua tersangka ialah Alvin Suherman (pengacara) dan Sendy Perico (swasta yang berperkara) yang diduga sebagai pihak pemberi suap. 

Tersangka ketiga ialah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto yang diduga menjadi penerima suap. 

Perico diduga menyuap jaksa agar memberikan tuntutan yang berat kepada pihak yang ia gugat. Hal itu dilakukan Perico lewat bantuan perantara. Perico diduga memberikan uang suap senilai Rp200 juta kepada Agus Winoto.

Oleh karena itu, KPK menjerat Agus Winoto dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Perico dan Alvin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom