tirto.id - Kejasaan Agung (Kejagung) membenarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini adalah hakim yang memutus bebas Ronald Tannur (31), anak mantan Anggota DPR Edward Tannur, di kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (31).
"Betul (OTT tiga hakim tersebut)," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/10/2024).
Dijelaskan Febrie, mereka menangkap satu hakim lain di luar tiga hakim yang belum disebutkan identitasnya. Dia mengaku, penjelasan detail akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini.
Febrie hanya menambahkan bahwa kasus ini memang berkaitan dengan putusan Ronald Tannur sehingga ada satu pengacara yang juga turut ditangkap dalam operasi tersebut.
"Yang ditangkap empat hakim, satu lawyer. Kasusnya terkait suap mengenai Tannur. Nanti disampaikan lengkap dalam rilis ya," kata Febrie.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) telah mengetahui aksi OTT kepada ketiga hakim tersebut. KY pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kejagung untuk penanganan lebih lanjut.
"Iya sudah mendengar (mengenai OTT). Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan Kejaksaan," ucap Juru Bicara KY Mukti Fajar saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, dalam proses pencarian keadilan bagi Dini Sera ini, Komisi Yudisial (KY) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang memutus bebas Ronal Tannur. Pemeriksaan dilakukan langsung di Surabaya.
"Ya, proses pemeriksaan berjalan," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (19/8/2024).
Mukti menerangkan, pemeriksaan tersebut pertama kalinya dilakukan. Namun, berbeda dari pihak pelapor yang diperiksa di kantor KY, ketiga hakim tersebut di Surabaya.
"Tim sudah di Surabaya," ungkap Mukti.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yehamura, mengakui sudah tahu akan adanya pemeriksaan KY kepada tiga hakim itu. Dia memandang bahwa komitmen KY untuk mengusut kasus ini patut diapresiasi.
Dia berharap bahwa KY juga tetap berkomitmen menyelesaikan semua pemeriksaan akhir Agustus ini dan langsung memberikan rekomendasi atas adanya kejanggalan vonis kepada Ronald Tannur.
"Saya harap keputusan tersebut dapat memberikan petunjuk dan kesimpulan dari pemeriksaan KY lalu memberikan hukuman seberat-beratnya kepada majelis hakim ini karena vonis bebas itu benar-benar sangat menyakiti hati keluarga korban dan masyarakat Indonesia," ucap Dimas kepada reporter Tirto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher