Menuju konten utama

KPK OTT Jaksa & Pengacara di Banten, Sita Uang Rp900 Juta

Budi mengatakan, KPK menangkap total sembilan orang terdiri atas unsur satu jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta.

KPK OTT Jaksa & Pengacara di Banten, Sita Uang Rp900 Juta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung KPK RI, Kamis (18/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten. Selain jaksa, OTT tersebut juga mengamankan pengacara dan pihak swasta sehingga total 9 orang yang telah OTT. Mereka juga menyita Rp900 juta dalam OTT tersebut.

"Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa saat ini 9 orang tersebut telah dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan secara intensif.

"Saat ini para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam," terangnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menjerat jaksa, pengacara dan para pengusaha swasta tersebut, Budi enggan berkomentar. Dia menjelaskan bahwa KPK sedang menyusun konstruksi dan kronologi perkara. Ia menjanjikan akan menginfokan secara lebih detail dalam waktu singkat.

"Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

Budi juga berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam proses penyelidikan jaksa yang terkena OTT tersebut.

"Untuk koordinasi tentu nanti kami akan lakukan, tadi juga sudah disampaikan oleh pimpinan Bapak Fitroh bahwa kami di KPK dengan kawan-kawan di Kejaksaan Agung maupun kepolisian sebagai aparat undang-undang hukum secara intens terus melakukan koordinasi dan sinergi dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.

Selain itu, Budi enggan berkomentar perihal status kewarganegaraan orang-orang yang terkena OTT KPK tersebut. Sebelumnya, tersiar kabar bahwa di antara orang-orang yang terkena OTT beridentitas warga negara asing atau WNA.

"Nanti kami akan sampaikan ya statusnya apakah yang bersangkutan WNI atau WNA siapa saja begitu nanti kami akan sampaikan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher