Menuju konten utama

Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Titip Pesan untuk Dedi Mulyadi

Ade meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi usai ditetapkan jadi tersangka korupsi. Simak selengkapnya.

Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Titip Pesan untuk Dedi Mulyadi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap ijon proyek.

Saat ditemui wartawan, Ade meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi. Dia juga menitipkan pesan untuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Semoga Pak Gubernur sehat selalu. Semoga kabupaten Bekasi dapat lebih maju, lebih sejahtera," kata Ade.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

HM Kunang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang