tirto.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri divonis bersalah dalam kasus korupsi pembelian lahan BUMD Cilacap. Ia menerima suap yang hasilnya digunakan untuk membiayai pencalonan bupati.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026).
Awaluddin dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) serta denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan tambahan 120 hari.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Awaluddin dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 6,5 tahun kurungan.
Hakim menilai Awaluddin menerima suap dari terdakwa Andhi Nur Huda selaku Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan. Saat itu Andhi ingin memuluskan rencana penjualan lahan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar kepada PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
"Terdakwa terbukti menerima pemberian uang dari Andhi Nur Huda secara bertahap dengan total Rp1,8 miliar," beber hakim.
Transaksi tersebut disamarkan dengan cara menjadikan pihak ketiga sebagai penerima uang. Namun, hakim menilai Awaluddin mengetahui dan secara aktif memerintahkan bawahannya memanfaatkan untuk kepentingan pilkada.
"Terdakwa secara bertahap menggunakan uang Rp1,8 miliar untuk membiayai kebutuhan kampanye," ungkap hakim.
Uang panas tersebut dikucurkan dalam empat tahap sejak awal 2024, beriringan dengan persiapan Awaluddin yang ingin berkontestasi memperebutkan kursi Bupati Cilacap.
Penyerahan pertama terjadi 1 Januari 2024 senilai Rp300 juta. Untuk menyamarkan transaksi itu, Andhi bersekongkol dengan Chamim, menggunakan rekening orang lain supaya tidak terendus.
Setelah uang diterima, Awaluddin menyuruh menggunakannya untuk biaya pembuatan baliho kampanye.
Penerimaan uang berlanjut pada 4 April 2024. Kali ini Awaluddin diberi Rp500 juta. Dana tersebut kembali digunakan untuk kebutuhan kampanye dirinya.
Masih pada April 2024, aliran dana kembali terjadi dengan nilai serupa, Rp500 juta. Uang tersebut kembali diteruskan kepada Awaluddin untuk menunjang aktivitas politiknya menjelang pencalonan.
Khusus pada Mei 2024, penyerahan uang dilakukan secara tunai kepada Awaluddin di sebuah hotel di Jakarta. Dana itu disebut digunakan untuk mengurus surat tugas dan rekomendasi partai politik.
Dalam Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin berpasangan dengan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu. Pasangan nomor urut 4 ini diusung Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, hasil pemungutan suara menunjukkan pasangan ini tidak keluar sebagai pemenang. Awaluddin–Vicky hanya meraih 33,50 persen suara. Ia kalah dari pasangan Syamsul–Ammy yang memperoleh 41,64 persen suara.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































