tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada Selasa (10/2/2026).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pada proses pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT BKB di KPP Madya Banjarmasin.
"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait restitusi pajak PT BKB dan dokumen pengeluaran uang dari PT BKB.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB," tutur Budi.
Sejumlah barang bukti yang telah disita akan dianalisis oleh penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; Anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pada proses restitusi PPN PT BKB di KPP Madya Banjarmasin. Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT BKB, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.
Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
- Mulyono sebesar Rp800 juta
- Dian sebesar Rp200 juta
- Venzo sebesar Rp500 juta
Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id



























