tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp300 juta untuk DP rumah.
Mulyono merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin. Mulyono menerima total uang Rp800 juta.
"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Mulyono menjadi tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.
Kasus ini, bermula dari PT Buana Karya Bhakti yang mengurus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti, dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'.
Kata Asep, PT Buana Karya Bhakti, melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai 'uang apresiasi' namun dengan syarat uang 'sharing' untuk Venzo.
Setelah restitusi dilakukan, Venzo kembali bertemu dengan Mulyono di sebuah restoran untuk menentukan pembagian uang apresiasi yang telah disepakati dengan rincian: Mulyono Rp800 juta; Venzo Rp500 juta; dan Dian Rp200 juta. Namun, jatah Dian dipotong 10 persen oleh Venzo. Uang bersih yang diterima Dian adalah Rp180 juta.
Diketahui, ketiga tersangka juga telah ditahan untuk 20 hari pertama. Ketiganya, merupakan pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
Dalam OTT ini, selain menangkap Mulyono Dkk, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang disita dari Mulyono dan Venzo; serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo. Totalnya, senilai Rp1,5 miliar.
Mulyono dan Dian selaku menerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































