tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin nonaktif, Mulyono, merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di 12 perusahaan.
Mulyono merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.
"Bahkan juga perusahaanya mencapai lebih dari 10, 12 perusahaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan, atas temuan tersebut, Kementerian Keuangan akan melihat secara etik, apakah tindakan Mulyono ini terpantau atau tidak.
"Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," ujar Budi.
Di sisi lain, Budi menyebut, KPK akan melihat apakah posisi Mulyono di 12 perusahaan ini berkaitan atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan, penyidik juga akan mendalami apakah posisi Mulyono di belasan perusahaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait restitusi pajak yang menjeratnya.
"Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi.
"Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan- perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," tambah Budi.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.
Awalnya, atas permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan.
Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi. Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati, sementara Venzo juga meminta bagian sebesar 10 persen.
Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































