tirto.id - Mantan Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah Cilacap, Iskandar Zulkarnain divonis tiga tahun sembilan bulan penjara dalam kasus korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha dari perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam IV Diponegoro.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kalinggo Yuwono, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026).
Iskandar bersama Awaluddin Muuri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, dinilai menerima suap dari Andhi Nur Huda yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, cucu usaha PT Rumpun milik Yayasan Diponegoro.
"Terdakwa Iskandar Zulkarnain menerima uang secara bertahap dengan total Rp4,3 miliar dari Andhi Nur Huda," kata hakim saat membaca pertimbangan putusan.
Hakim tidak sepakat dengan pernyataan Iskandar yang menyebut uang itu merupakan utang piutang. Pasalnya Iskandar tak mampu membuktikan secara terang bukti utang tersebut.
Hakim menyimpulkan penerimaan uang berkaitan dengan jabatan Iskandar selaku Kabag Perekonomian Cilacap sekaligus Komisaris BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Jabatan Iskandar berkelindan dengan kepentingan terdakwa Andhi yang ingin memuluskan penjualan lahan milik PT Rumpun Sari Antan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar.
Meski begitu, vonis yang dijatuhkan kepada Iskandar jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut Iskandar dihukum 14 tahun, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4,21 miliar subsider 6,5 tahun kurungan.
Hakim berbeda kesimpulan dengan jaksa, termasuk soal penerapan pasal. Jaksa menganggap perbuatan Andhi melanggar Pasal 603 KUHP Baru, sementara hakim menjerat dengan Pasal 606 KUHP Baru.
Pasal 606 mengatur tentang suap atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak terkait dengan kewenangannya secara langsung, tetapi bertentangan dengan jabatannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga (Pasal 606)," ucap hakim.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah maupun penasihat hukum Iskandar menyatakan pikir-pikir dulu, alias belum menerima atau menolak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































