tirto.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyebut ketiga tersangka tersebut adalah SMDN selaku Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Periode Tahun 2021, SF Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025, serta MI selaku pihak ketiga/rekanan pelaksana kegiatan. Dari ketiga tersangka, satu dinyatakan DPO karena tidak memenuhi panggilan, yakni MI.
"Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SMDN dan SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan," kata Samiaji dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (11/2/2026).
Dia menerangkan bahwa dalam kasus ini, aplikasi ASITA merupakan sistem informasi pariwisata telah menjadi program sejak 2021. Kemudian, dalam proses pengadaannya, para tersangka tidak mentaati perundang-undangan hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara
"Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan," ungkap Samiaji.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UUNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































