tirto.id - Terdakwa kasus suap hakim dalam kasus putusan lepas korporasi minyak goreng Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, Ariyanto, mengungkap bahwa mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sempat menawarkan bantuan untuk 'mengurus' kasus dan mengklaim memiliki akses dalam penyelesaiannya.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan bagaimana Ariyanto mengenal Wahyu Gunawan. Ariyanto kemudian menjawab bahwa dirinya mengenal Wahyu dari kegemarannya bermain motor sekitar tujuh hingga delapan tahun sebelum terjadinya pandemi covid.
"Saya main motor, dia main motor, kita ketemu. Dia menjelaskan bahwa dia Panitera di Jakarta Utara," kata Ariyanto dalam persidangan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2026).
Menurut Ariyanto, Wahyu kerap menawarkan diri untuk mengurus perkara dan mengklaim memiliki akses ke sejumlah pengadilan dalam beberapa pertemuannya. Dia bahkan menyebut istilah 'markus' dalam penawaran-penawaran yang diberikan oleh Wahyu.
"Di dalam pertemuan itu dia sampaikan dia selalu menjual, orang ini kenal belum apa belum, dia menjualkan panitera dia bilang saya dengan istri adalah seorang pengacara advokat. Jualannya dia sebagaimana ada orang jualan Pak yang mempunyai akses dalam tanda kutip 'Markus'. Dia selalu berdagang. 'Gua bisa urusin semua masalah-masalah, kasih gua kerjaan deh', ngemis-ngemis kerjaan terus. Dia kasih lihat foto-fotonya dengan siapalah, Ketua MA lah," tutur Ariyanto.
Atas tawaran itu, Arianto mengaku tak terlalu menanggapinya karena kantornya tengah menerapkan standar profesional termasuk dengan menjauhi praktik suap, terlebih dia juga tengah bekerja sama dengan banyak klien asing.
"Orang asing itu tidak suka dengan uang satu sen pun untuk menyogok," katanya.
Ariyanto menyebut bahwa Wahyu terus-terusan menghubunginya untuk mengajak bermain, namun dirinya memiliki banyak kesibukan. Pada akhirnya, dalam satu kesempatan, Ariyanto mengaku kembali ditawarkan Wahyu yang telah melihat istrinya, Marcella Santoso, menjalani sidang kasus minyak goreng.
"Ri, Bro, gua lihat istri lu sidang. Sidang minyak goreng. Sidang minyak goreng itu lu kasih kerjaan itu ke gua karena ada penekanan itu kenapa gua mesti kasih? Itu kerjaan urusan bini gua.' Gua bilang kayak gitu. 'Sampein, gua urusin, gua bisa, gua punya akses. Itu dipegang ya dalam tanda kutip di sini ada Man. Mungkin itu yang dijual sama dia. Kasih ke gua kalau dia masih mau dagang minyak goreng.' Dia katakan itu, dan itu nempel di kepala saya," tutur Ariyanto.
Ariyanto menuturkan bahwa tawaran dari Wahyu itu juga diceritakannya pada istrinya, Marcella.
"Marah-marah. Di dalam ranjang itu kita mau tidur, marah-marah. Saya tahu banget sifatnya. Dia sudah melebihi saya sekolah dan dia yang handle klien dan dia sudah ngoperate dan kita sudah signifikan secara ekonomi kantor semuanya berkembang," tuturnya.
Diketahui bahwa Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























