tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan resmi terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME). Salah satu tersangka yang disebutkan diketahui merupakan oknum dari lingkungan Kementerian Perindustrian.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyatakan bahwa institusinya menghormati penuh proses hukum yang kini tengah berjalan. Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum,” ujar Febri dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut, Febri memastikan Kemenperin berkomitmen untuk selalu kooperatif serta siap menyediakan informasi maupun dukungan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum demi kelancaran penyidikan.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tutup Febri.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka kasus dugaan korupsi ekspor POME. Penetapan tersangka diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah peyelenggara negara. Dia menyebut seluruh tersangka itu adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
Kemudian, Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layana Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ. Selanjutnya, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kejaksaan Agung mengungkap nilai estimasi sementara kerugian negara dari kasus ini diperkirakan hingga belasan triliun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























