tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, terkait aliran dana suap untuk putusan lepas (onslaag) dalam kasus ekspor minyak crude palm oil (CPO—kelapa sawit mentah). Itu terjadi saat Arif menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih; Muhammad Syafei selaku pemegang Social Security License Wilmar Group; mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar; serta M. Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai pengendali jaringan pendengung.
Dalam sidang, JPU mencecar apakah Arif pernah mengikuti salah satu kegiatan focus group discussion (FGD) di Bali. Arif menjawab bahwa dia mengakui mengikuti acara tersebut, tapi lupa kapan tepatnya.
"Lupa saya, karena kegiatan itu Mahkamah Agung yang adakan jadi saya ada di situ," kata Arif menjawab pertanyaan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Meski Arif Nuryanta lupa, JPU tetap mencecarnya dengan menegaskan bahwa salah satu FGD itu dilaksanakan di Hotel Four Season. Di hotel tersebut, JPU membacakan berita acara perkara (BAP) Arif Nuryanta yang menjelaskan pertemuannya dengan salah satu terdakwa dari advokat Wilmar Group, Ariyanto Bakri.
"Yang kemudian tadi sempat Saudara bilang, Ariyanto minta dibantu untuk perkara minyak goreng, seperti itu ya?" tanya JPU.
"Iya," jawab Arif.
Dalam pertemuan penyerahan uang suap tersebut, Arif diperantarai oleh mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Dalam pertemuan itu, Ariyanto menerima uang Rp5 miliar yang kemudian menjadi uang suap untuk majelis hakim pemegang kasus Tipikor.
Para hakim tersebut antara lain Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta beserta uang pengganti yang jumlahnya beragam.
"Setelah pertemuan dengan Saudara Ariyanto, baru Wahyu menyerahkan uang yang Rp5 M tadi?" tanya JPU.
"Betul," jawab Arif.
"Uang Rp5 M itu untuk apa?" tanya JPU.
"Untuk diberikan ke majelis [hakim],” jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























