Menuju konten utama

Bos PT PML Akui Berikan Rp2,5 Miliar kepada Eks Dirut Inhutani V

Uang suap sebesar itu diduga digunakan untuk membeli mobil Rubicon dan stik golf.

Bos PT PML Akui Berikan Rp2,5 Miliar kepada Eks Dirut Inhutani V
Sidang lanjutan perkara dugaaan suap perizinan kawasan hutan Inhutani V di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (8/12/2025). tirot.id/Fajar Nur

tirto.id - Terdakwa suap Djunaidi Nur mengakui ada pemberian uang terhadap mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut Djunaidi, uang itu diberikan dalam dua kali penyerahan yang diduga untuk membeli mobil Rubicon dan stik golf oleh Dicky.

Djunaidi mengatakan uang yang diberikan sekitar Rp2,5 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Sekitar SGD 10 ribu diberikan langsung dan SGD 189 ribu lewat orang kepercayaannya, Aditya Simaputra.

“Mau beli Rubicon walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil, tapi Pak Dicky minta Rubicon," kata Djunaidi ketika menjawab pertanyaan hakim.

Hal ini disampaikan Djunaidi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.

Sementara untuk uang sejumlah SGD 10 ribu diserahkan langsung Djunaidi kepada Dicky di lapangan golf. Uang tersebut diperkirakan digunakan salah satunya untuk membeli stik golf baru.

"Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, [yang jelas] untuk kepentingan pribadi, itu kemudian saya kasihkan," terangnya.

Djunaidi menyatakan memang mengenal Dicky lewat sejumlah aktivitas seperti golf, pertemuan asosiasi, dan acara sektor kehutanan. Namun ia mengaku baru mengenal Dicky dua tahun ke belakang.

“Kadang ketemu juga di acara golf rame-rame,” tuturnya.

Dalam agenda sidang sebelumnya, Senin (1/12/2025), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Djunaidi mendapat laporan dari Aditya bahwa Dicky memesan Rubicon merah dan membayar uang muka sebesar Rp50 juta. Bahkan jaksa memperdengarkan rekaman obrolan antara Dicky dan Djunaidi di persidangan yang membicarakan soal pembayaran Rubicon.

Pembelian mobil Rubicon terjadi sekitar pertengahan 2025. Usai Dicky membayar uang muka Rp50 juta, Aditya menemui Dicky dengan membawa uang untuk pelunasan mobil. Pertemuan antara Dicky dan Aditya terjadi di Kantor Inhutani V di Jalan Villa, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2025 lalu.

Sementara itu, Dicky membantah menggunakan uang pemberian Djunaidi untuk membayar Rubicon yang sudah dipesan. Pihak dealer mengatakan transaksi mata uang asing tidak bisa dilakukan.

Dicky mengaku melunasi Rubicon yang dibeli dengan uang pribadi sekitar Rp2 miliar. Ia mengklaim uang SGD 189 ribu masih disimpan di rumahnya sampai ditangkap KPK. Sementara mobil Rubicon juga sudah disita oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT), yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PT PML Djunaidi Nur; Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; dan Aditya Simaputra, selaku orang kepercayaan Djunaidi yang juga Staf Perizinan di Sungai Budi Group, induk perusahaan PT PML.

Saat ini, Djunaidi dan Aditya telah berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mendakwa Djunaidi dan Aditya telah melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi