tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V, Selasa (2/12/2025).
Ketiga saksi tersebut yaitu Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana; Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Khairi Wenda; dan GM Unit Lampung, Winanti Meilia Rahayu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Kata Budi, Khairi telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, belum terdapat keterangan untuk kehadiran kedua saksi lainnya. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini, Kamis (14/8/2025). Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya. Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Djunaidi dan Aditya telah berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































