tirto.id - Eks Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura yang diberikan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur.
Dicky menceritakan pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya bermain golf bersama Djunaidi di kawasan Senayan. Oleh Djunaidi uang tersebut diberikan agar Dicky bisa membeli tongkat golf baru.
"Apakah pada saat itu Pak Djun pernah memberikan uang kepada saudara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
"Pernah pak jadi setelah golf bersama, waktu itu di Bogor, setelah golf lalu kami ada pertemuan pak di Senayan Golf, Pak Djun menyerahkan uang ke saya," jawab Dicky.
"Berapa isinya pak?" tanya JPU.
"Saya tidak sempat hitung pak, cuma 10 ribu (dolar Singapura/SGD)," jawab Dicky.
Dalam agenda kesaksian, Dicky mengakui dirinya meminta Djunaidi untuk membelikannya mobil dengan merek Pajero. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Djunaidi yang kemudian ditindaklanjuti proses pembeliannya oleh asisten pribadi Dicky, Aditya Simaputra.
"Waktu itu, Adit saya telepon setelah jumatan, Adit menyampaikan bahwa lagu menuju ke kantor di Jalan Villa," terangnya.
Demi bisa membelikan mobil Pajero tersebut, Djunaidi menghantarkan uang 189 ribu dolar Singapura kepada Dicky melalui perantara Aditya. Meski mengaku sempat terkejut, namun Dicky tetap menerima uang tersebut dan membawanya hingga ke Bandung.
"Setelah bapak buka, berapa isinya?" tanya JPU.
"Belum sempat saya buka pak," jawab Dicky.
"Akhirnya bapak pasti buka, kan?' tanya JPU.
"Tidak pak, saya bawa ke Bandung," jawab Dicky.
"Udah tahu, 189 ribu dolar Singapura?" tanya JPU.
"189 ribu (dolar Singapura)" jawab Dicky.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mendakwa Djunaidi dan Aditya telah melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































