Menuju konten utama

Kejati Panggil Eks Pangdam Diponegoro di Kasus TPPU BUMD Cilacap

Letjen TNI Widi Prasetijono diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Kejati Panggil Eks Pangdam Diponegoro di Kasus TPPU BUMD Cilacap
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memanggil mantan Pangdam IV Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, untuk menjadi saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Kepala Kejati, Siswanto, membenarkan pemanggilan perwira tinggi TNI yang pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi tersebut. Bahkan, kata dia, Widi sebelumnya juga pernah dipanggil.

"Ini panggilan kedua. Sebagai saksi kasus TPPU," kata Siswanto saat ditanya usai acara di Kantor Gubernuran, Senin (1/12/2025).

Meski begitu, Siswanto belum memonitor apakah Widi memenuhi panggilan atau tidak. "Masalah kehadirannya saya belum tahu," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengonfirmasi kehadiran Widi atas panggilan penyidik. "Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," jawabnya.

Pengusutan kasus TPPU ini merupakan lanjutan dari kasus tindak pidana korupsi BUMD Cilacap yang diduga merugikan uang negara Rp237 miliar.

Untuk kasus korupsinya sedang proses persidangan. Terdakwanya mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.

Dalam sidang terungkap, skandal ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan dari PT Rumpun Sari Antan--cucu usaha Yayasan Diponegoro milik Kodam.

Lahan yang dibeli secara bertahap itu total luasnya mencapai 716 hektare dengan harga Rp237 miliar.

Transaksi sudah dibayar lunas, tetapi ujungnya BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia beli. Usut punya usut, ternyata terjadi masalah di internal Kodam IV Diponegoro.

Masalah kian runyam karena uang yang telah dibayarkan itu tak jelas juntrungnya. Menurut dakwaan kasus korupsi, uang Rp237 miliar dalam penguasaan terdakwa Andhi Nur Huda selaku pimpinan PT Rumpun Sari Antan.

Andhi lantas membagikan sebagian uang itu kepada sejumlah pihak. Di antaranya kepada terdakwa Awaluddin Rp1,8 miliar dan kepada terdakwa Iskandar Rp4,3 miliar. Sisanya masih diusut penyidik lewat TPPU.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah