tirto.id - Mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, Wisnu Kurniawan, dihadirkan menjadi saksi sidang perkara korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap yang merugikan negara Rp237 miliar.
Perwira militer itu dicecar berbagai pertanyaan. Di antaranya, tentang keterlibatan pejabat Kodam dalam penjualan lahan seluas 716 hektare milik PT Rumpun Sari Antan kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Namun, Wisnu membantah turut melobi Ketua DPRD Cilacap agar segera mengesahkan raperda perubahan bentuk BUMD Cilacap. Raperda itu jadi pintu masuk transaksi pengadaan lahan berujung korupsi.
"Saya datang ke Cilacap bukan untuk membahas raperda atau jual-beli tanah. Saya hanya menjalankan tugas koordinasi soal pemanfaatan aset Teluk Penyu,” ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/10/2025).
Meski begitu, berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang dibacakan jaksa menyebut hal lain: Wisnu dan sejumlah perwira disebut menemui Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, guna mendorong pembahasan raperda.
“Saya tidak jadi bertemu Ketua DPRD. Saat ke sana bersama Dandim, beliau tidak ada di tempat,” ucapnya.
Keterangan Wisnu sontak dibantah Awaluddin yang kini duduk di kursi terdakwa. Awaluddin menegaskan pertemuan itu memang membahas rencana penjualan tanah Caruy Cilacap, aset PT Rumpun Sari Antan.
“Intinya mereka menawarkan tanah di Caruy. Ya, sempat menyinggung Teluk Penyu juga, tapi fokusnya ke Caruy itu,” sangah Awaluddin. Namun, Wisnu tetep bersikukuh dengan keterangan awalnya.
Terima Uang dari Terdakwa Korupsi
Selain membantah ikut melobi dewan, Wisnu Kurniawan juga sempat mengelak menerima uang dari eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda yang kini menjadi terdakwa korupsi BUMD Cilacap.
"Apa Anda pernah dapat uang dari terdakwa Andhi?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Wisnu singkat.
Jaksa lantas mengungkap adanya bukti transfer dari terdakwa Andhi ke rekening Wisnu. Wisnu terlihat mengingat-ingat, kemudian mengakui adanya pemberian uang dari Andhi.
"Iya, pernah, Rp10 juta," aku Wisnu.
Namun, Wisnu bilang pemberian uang tersebut tak ada kaitannya dengan perannya memuluskan pengadaan lahan BUMD Cilacap. Ia sebatas menerima bantuan dari Andhi karena memang waktu itu sedang butuh.
Wisnu pun menyebut telah mengembalikan uang senilai yang ia terima. Ia menitipkannya ke kejaksaan. "Itu sudah saya kembalikan ke rekening kejaksaan," imbuhnya.
Ternyata jaksa belum selesai mengulik keterangan Wisnu soal uang. Jaksa menanyakan apakah ada penerimaan uang selain Rp10 juta? Yang Rp5 miliar dari Andhi bagaimana? "Tidak, tidak ada," jawab Wisnu.
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang menjadi terdakwa korupsi. Yakni eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Ketiganya didakwa bersekongkol mengorupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare. Lahan itu dibeli BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp237 miliar.
Kasusnya berujung panjang setelah BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia bayar lunas. Ternyata, PT Rumpun Sari Antan belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro selaku pemilik asal tanah.
Masalah makin pelik karena duit yang sudah dibayarkan tak bisa kembali ke negara. Menurut dakwaan jaksa, uangnya dalam penguasaan Andhi Nur Huda selaku pimpinan PT Rumpun Sari Antan.
Andhi membagikan sebagian uang itu kepada sejumlah pihak. Di antaranya kepada Awaluddin Muuri Rp1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain Rp4,3 miliar. Dalam dakwaan, jaksa belum merinci kepada siapa lagi Andhi bagi-bagi uang panas.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























