Menuju konten utama

Kodam Diponegoro Disebut dalam Sidang Korupsi BUMD Cilacap

BUMD Cilacap membeli lahan seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, anak usaha Yayasan Rumpun Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro.

Kodam Diponegoro Disebut dalam Sidang Korupsi BUMD Cilacap
Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (batik cokelat) dan eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri, berdiri usai mendengar sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Instansi Kodam IV Diponegoro disebut dalam sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).

Jaksa Teguh Ariawan mengatakan, kasus ini membuat negara rugi ratusan miliar. Alasannya, PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia beli dan uangnya tak bisa kembali.

BUMD tersebut membeli lahan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan. PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha Yayasan Rumpun Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro.

Pembelian lahan dilakukan secara bertahap. Andhi Nur Huda selaku Direktur PT Rumpun Sari Antan berperan aktif sebagai penjual. Usut punya usut, Andhi bergerak sendiri tanpa restu Kodam. Andhi pun dicopot dari jabatan direktur.

Di tengah proses transaksi itu, Pangdam IV Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro menyurati Kepala Kantor Pertanahan Cilacap. Pangdam meminta supaya tidak menerbitkan sertifikat tanah Kebun Carui yang dijual Andhi.

Meskipun mengetahui ada keberatan dari pihak lain, Iskandar Zulkarnain selaku Komisaris PT Cilacap Segara Artha dan Awaluddin Muuri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap tetap melanjutkan transaksi.

"Uang hasil penjualan lahan senilai Rp237 miliar dikuasai Andhi," jelas Jaksa Teguh saat membaca surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kukuh Kalinggo Yuwono.

Keberatan dari Kodam IV Diponegoro ternyata berbuntut panjang. Dampaknya, PT Cilacap Segara Artha tidak bisa menguasai lahan seluas 716 hektare yang telah ia bayar lunas.

"PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut karena terdapat keberatan dari Pangdam IV Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro dan direktur baru PT Rumpun Sari Antan," imbuh Jaksa.

Pihak Kodam beralasan lahan yang berupa kawasan hutan tersebut adalah tanah negara dari rampasan perang masa Belanda dan Jepang serta berafiliasi dengan G-30-S tahun 1965.

Dalam perkara korupsi ini, sementara baru tiga orang yang menjadi terdakwa. Yakni eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; dan eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.

Terdakwa Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Awaluddin dan Iskandar dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah