tirto.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha yang merugikan negara Rp237 miliar. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Awaluddin disidang bersama dua terdakwa lain, masing-masing mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Jaksa Teguh Ariawan mengatakan, ketiga terdakwa bersekongkol melakukan transkasi jual-beli lahan yang ujungnya tanah tersebut tak bisa dikuasai pemerintah tapi duitnya malah habis dikorupsi.
Kasus ini berawal saat Andhi Nur Huda selaku Direktur PT Rumpun Sari Antan menawarkan lahan ratusan hektare kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap. Perusahaan Andhi punya lahan luas karena merupakan anak usaha Kodam IV Diponegoro.
Tawaran itu pun ditindaklanjuti Pemkab. Lahan itu dibeli untuk Kawasan Industri Cilacap yang kelak berganti nama BUMD PT Cilacap Segara Artha.
PT Cilacap Segara Artha membeli lahan berstatus hak guna usaha (HGU) seluas 716 hektare. Pembelian lahan dilakukan secara bertahap dengan total nilai transkasi Rp237 miliar.
Meski telah membayar lunas, PT Cilacap Segara Arhta tak kunjung bisa mengakuisisi lahan tersebut karena sampai saat ini masih dikuasai Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.
Meski penjualan lahan tak dapat restu dari Kodam, tapi Andhi kadung menerima pembayaran dari transaksi itu.
Berdasarkan penjelasan jaksa, Andhi membagi-bagikan sebagian uangnya kepada pejabat Pemkab Cilacap. Di antaranya ke terdakwa Awaluddin Rp1,8 miliar dan Iskandar Rp4,3 miliar. Sisanya digunakan Andhi pribadi.
"Awaluddin Muuri mendapat bagian Rp1,8 milar," beber Jaksa. Saat transkasi itu, Awaluddin selain menjabat Sekda Cilacap juga menjadi Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023--2024.
Untuk menyamarkan aliran dana, Andhi mencatat transaksi kepada Awaluddin dan Iskandar, seolah-olah sebagai pembayaran operasional, hutang, atau pinjaman.
Dalam perkara ini, Awaluddin dan Iskandar dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terdakwa Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Awaluddin bakal mengajukan keberatan atau eksepsi pekan depan. Sedangkan dua terdakwa lain meminta langsung ke tahap pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































