tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyita uang Rp6,5 miliar yang merupakan hasil tindak pidana korupsi pembelian lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap. Kasus korupsi ini ditaksir merugikan negara Rp237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan uang Rp6,5 miliar tersebut dikembalikan oleh Vina Maharani yang merupakan istri dari tersangka Andhi Nur Huda.
"Kami menerima uang pengembalian Rp6,5 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Alexander, pada Senin (25/8/2025).
Kemudian uang tersebut disita dan ditampung di rekening penitipan kejaksaan untuk nantinya dibawa ke persidangan.
Alexander menegaskan, penyidik terus menelusuri aliran dan penggunaan dana sebesar Rp237 mililar yang diduga menjadi kerugian negara (Pemda Cilacap) dalam kasus tersebut.
Penyidik berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. Jika dijumlah, uang yang berhasil disita mencapai puluhan miliar. "Total uang tunai Rp26 miliar," bebernya.
Setelah ini penyidik masih akan bekerja ekstra. Alexander pun mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa mendapat uang hasil korupsi untuk segera mengembalikan ke negara.
Sebagai informasi, skandal korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan.
Tanah yang dibeli luasnya mencapai 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dengan harga Rp237 miliar.
Transaksi sudah dibayar lunas, tetapi ujungnya PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang dibeli. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro.
Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































