tirto.id - Terdakwa korupsi BUMD Cilacap, Andhi Nur Huda, protes uang muka pembelian pabrik beras miliknya senilai Rp13 miliar malah diserahkan ke kejaksaan dan kini statusnya disita.
“Kenapa malah diserahkan ke kejaksaan? Harusnya kan ke saya,” tukas Andhi kepada Rizal Hari Wibowo, penjual pabrik beras yang bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (7/11/2025).
Dalam persidangan, saksi Rizal mengaku pernah bertransaksi dengan Andhi terkait penjualan pabrik beras di Klaten, Jawa Tengah. Pabrik itu dihargai Rp50 miliar, tapi Andhi baru membayar Rp13 miliar.
"Rp13 miliar itu uang muka. Uang kan di saya. Tapi karena tidak bisa selesai sesuai perjanjian, akhirnya jual beli pabrik dibatalkan," ujar Rizal.
Transaksi itu menjadi salah satu sorotan penyidik Kejati Jawa Tengah karena diduga bersumber dari uang hasil korupsi proyek pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Rizal yang tak mau terseret kasus tersebut memilih menyerahkan uangnya ke kejaksaan, alih-alih ke Andhi selaku pemilik. Meski begitu, dia mengklaim penyerahan itu atas sepengetahuan Andhi.
"Pokoknya titip karena diduga ada aliran dari uang penjualan tanah," jawab Rizal.
Rizal tidak menjelaskan secara tegas apakah penyerahan uang Rp13 miliar karena inisiatif pribadi atau atas desakan kejaksaan. Jawabannya tampak ragu saat dicecar penasihat hukum terdakwa.
Andhi masih terus mengejar alasan mengapa uangnya tidak langsung diserahkan kepadanya. Namun majelis hakim menyuruh kedua belah pihak menyudahi perdebatan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menyebut pengembalian uang Rp13 miliar dari Rizal dilakukan secara sukarela. Uang dalam bentuk pecahan Rp100 ribuan itu bahkan sempat dipamerkan sebagai bukti pemulihan kerugian negara.
Selanjutnya, penyidik menyita uang tersebut dan kini di dititipkan di rekening Kejati Jawa Tengah.
Dalam perkara korupsi ini, ada tiga orang terdakwa. Yakni eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Ketiganya didakwa bersekongkol mengorupsi uang pengadaan lahan seluas 716 hektare. Lahan itu dibeli BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp237 miliar.
Kasusnya berujung panjang setelah BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia bayar lunas. Usut punya usut, PT Rumpun Sari Antan berselisih dengan Kodam IV Diponegoro selaku pemilik asal tanah.
Masalah makin pelik karena duit yang sudah dibayarkan tak bisa kembali ke negara. Menurut dakwaan jaksa, sebagian besar uangnya dalam penguasaan Andhi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























