tirto.id - Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, menyiapkan jatah untuk pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap yang membantu memuluskan korupsi pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
"Terdakwa Andhi mengalokasikan fee pejabat Pemda Cilacap sebesar Rp11,5 miliar," ungkap Jaksa Teguh Ariawan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Andhi merupakan terdakwa utama kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp237 miliar.
Jaksa mengatakan, janji pemberian fee kepada pejabat Cilacap itu disampaikan Andhi saat rencana jual beli lahan antara PT Rumpun Sari Antan dengan BUMD Cilacap terkendala aturan.
Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak bisa membeli lahan yang Andhi tawarkan. Sebab, ia tak mempunyai konsentrasi bisnis di bidang perkebunan. Perumda itu kelak bertransformasi menjadi BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Meski begitu, pejabat pemda seperti Awaluddin Muuri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain Plt Direktur Kawasan Industri Cilacap, dan komplotannya tetap tancap gas koordinasi dengan Andhi.
"Iskandar dan Awaluddin melanjutkan rencana kerja sama dengan Andhi dan membuat kesepakatan pembelian tanah sesuai rencana awal," ungkap Jaksa.
Menurutnya, Iskandar dan Awaluddin melakukan itu agar memperoleh pembagian uang. Andhi mengiming-imingi jika rencana mereka sukses maka janji fee Rp11,5 miliar akan dipotong langsung dari pembayaran tersebut.
Transkasi pun berjalan mulus. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, BUMD Cilacap membeli lahan dari PT Rumpun Sari Antan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar.
Masalah muncul belakangan saat BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang sudah ia bayar lunas. Alasannya, transaksi itu belum dapat restu Kodam IV Diponegoro selaku pemilik tanah, PT Rumpun Sari Antan hanya unit usaha Kodam yang diberi wewenang mengelola lahan.
Meski begitu, uang Rp237 miliar yang sudah kadung keluar dari rekening negara tak dikembalikan. Uangnya malah dikuasai Andhi.
Jaksa mengungkap, Andhi memberikan sebagian uang itu kepada pejabat Pemkab Cilacap. Di antaranya kepada Awaluddin Rp1,8 miliar dan kepada Iskandar Rp4,3 miliar-keduanya juga menjadi terdakwa korupsi ini.
Jaksa tidak merinci kepada siapa lagi Andhi membagi-bagikan uang. Dalam dakwaan ini hanya dijelaskan secara global sisa uang Rp230,9 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Andhi.
Andhi manfaatkan uang itu antara lain untuk membayar utang. Dia juga membeli tanah dan rumah di Klaten, Sukoharjo, Surakarta, dan Bali. Selain itu, untuk membeli lima unit mobil berbagai jenis dan merek.
Selain perkara korupsi yang sedang disidangkan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi dengan tersangka Andhi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































