tirto.id - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha yang menyeret tersangka Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, segera disidangkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan, penyidikan kasus ini telah rampung, berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilacap," ujar Alexander, Kamis (28/8/2025).
Selain eks Sekda Awaluddin Muuri, terdapat dua tersangka lain yang juga dilimpahkan. Yakni mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Ketiga tersangka tetap ditahan sembari menunggu proses persidangan. “Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan," imbuh Alexander.
Dia menjelaskan, kasus yang penyidikannya sudah lengkap adalah tindak pidana korupsi. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) di rangkaian kasus yang sama, penyidikannya belum selesai.
Penyidik terus menelusuri aliran uang korupsi yang merugikan keuangan negara Rp237 miliar. “Kami berupaya memulihkan kerugian negara. Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp26 miliar,” kata dia.
Sisi lain, ia menegaskan masih mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang BUMD Cilacap. Hingga saat ini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.
Rabu pekan lalu, penyidik memeriksa Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban, KH Ahmad Yazid Basyaiban. Tokoh agama yang akrab disapa Gus Yazid itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Gus Yazid ditanya mengenai penerimaan uang yang diduga bersumber hasil pencucian uang. Ia pun mengakui pernah menerima uang sekitar Rp18 miliar dari seseorang bernama Andhi (tersangka Andhi Nur Huda).
Sebagai informasi, skandal korupsi dan pencucian uang ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan.
Lahan yang dibeli luasnya mencapai 700 hektare berstatus hak guna usaha dengan harga Rp237 miliar.
Transaksi sudah dibayar lunas, tetapi ujungnya PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki lahan yang masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Mirisnya, uang dari transaksi itu lenyap, diduga dibagi-bagi ke banyak pihak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id
































