Menuju konten utama

Tersangka Rasuah Satelit Kemhan: Saya Laksanakan Perintah Atasan

Leonardi menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Tersangka Rasuah Satelit Kemhan: Saya Laksanakan Perintah Atasan
Konferensi pers Kejaksaan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbait 123 Bujur Timur Kementerian Pertahanan, di Gedung Kartika JAM Pidmil, Senin (1/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Laksamana Muda (Purn) TNI, Leonardi, membantah melakukan tindak pidana kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka. Leonardi berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Satelit Orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Kasus ini ditangani oleh penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung. Penyidik juga menetapkan Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG dan Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saya tidak menerima sepeser pun duit. Saya tidak melakukan korupsi," kata dia saat hendak memasuki mobil tahanan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Dia menekankan dirinya telah menjalankan tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh atasannya saat itu. Atasan Leonardi adalah Menteri Pertahanan.

"Saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan presiden dengan program ini. (Atasan saya) Menhan," ujar Leonardi.

Leonardi mengklaim dalam program pengadaan satelit ini pun tidak ada kerugian negara. Sebab, anggaran yang direncanakan belum dikeluarkan sama sekali.

"Belum ada searah keluar anggaran sama sekali, tidak ada kerugian negara," tutur Leonardi.

Diketahui, penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbait 123 Bujur Timur Kementerian Pertahanan kepada penuntut umum koneksitas. Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, yakni Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi.

Direktur Penindakan pada JAM Pidmil, Andi Suci, mengungkap pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Namun, terhadap tersangka Gabor Kuti yang merupakan WNA Hungaria, dilakukan pelimpahan tanpa dihadirkan (in absentia) karena masih dalam pengejaran.

"Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta jumlah barang yang dikirim Navayo yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit," ucap Andi Suci dalam konferensi pers di Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama