tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau 2025 yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Empat saksi tersebut adalah anggota DPRD Riau, Suyadi; Plt Kadis LHK Provinsi Riau, Embiyarman; Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau, Matnuril; dan pihak swasta bernama Iwan Pansa.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran dan materi pemeriksaan yang akan digali dari empat saksi tersebut.
Sebagai informasi, Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini bermula saat Abdul yang diwakili oleh MAS mengancam akan mencopot para Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP jika tidak memberikan fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP. Fee kepada Gubernur Riau tersebut akhirnya disepakati menggunakan kode “7 batang” dan diserahkan dalam tiga kali setoran.
Pada Juni 2025, setoran pertama tercatat sebesar Rp1,6 miliar. Lalu, setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan yang ketiga pada November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total setoran kepada Gubernur Riau pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























