tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau, yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
Tiga dari lima saksi yang dipanggil adalah pramusaji rumah jabatan Gubernur Riau, yaitu Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.
Sementara, dua saksi lainnya yaitu ASN Dinas PUPR Riau, Fikri Dwi Lesmana; dan Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau, Hari Supristianto.
Meski begitu, Budi belum memberikan keterangan kehadiran para saksi. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kelima saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































