Menuju konten utama

Kasus Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau

Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait penggeseran anggaran di Provinsi Riau.

Kasus Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.

"Hari ini Kamis (13/11/2025), tim akan melanjutkan penggeledahan di Dinas Pendidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dan sejumlah rumah pada Rabu (12/11/2025) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait penggeseran anggaran di Provinsi Riau.



Sementara itu, dalam penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau, Budi belum menginformasikan mengenai barang bukti apa saja yang berhasil disita.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum.

"Mengingat, masyarakat lah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik," pungkasnya.

Penyidik juga telah menggeledah Kantor PUPR Provinsi Riau usai menggeledah kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025) lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diantaranya terkait anggaran Pemprov Riau dan sejumlah BBE.



Selain menyita sejumlah barang bukti, kata Budi, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher